Keterbukaan Informasi Publik
Sumber : Pinteres
Sumber : Pinteres

Daftar isi

Keterbukaan Informasi Dokumen PBJP

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya dan merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

KIP merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.  Namu KIP perlu dikelola karena Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.

Masih ingat dalam benak saya, pada suatu lelang di paket konstruksi di tahun 2017, dimana Pokja kami disanggah oleh salah satu peserta setelah ceramah panjang lebar dan menuduh macam-macam meminta copy/Salinan beberapa persyaratan teknis yang diupload oleh calon pemenang sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi penyelenggaraan negara terhadap masyarakat jasa kontruksi, permintaan ini berangkat dari kecurigaan bahwa bisa jadi calon pemenang juga gugur dipersyaratan itu juga.

Namun permintaan tersebut dengan berat hati tidak dapat kami penuhi, karena sepengetahuan kami Informasi mengenai Dokumen Penawaran Penyedia adalah merupakan rahasia perusahaan/rahasia dagang yang didefinisikan pada UU Nomor : 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pasal 1 angka 1 bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pada pasal 2 UU Nomor : 30 tahun 2000 menyatakan bahwa ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Kembali kepada UU Keterbukaan Informasi Publik Pada pasal 6 ayat 2 dituliskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 menjelaskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut juga ditegaskan dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 391/KPTS/M/2011 tahun 2011 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang merupakan informasi yang dikecualikan yaitu : Dokumen penawaran penyedia jasa, Dokumen pendukung pengadaaan barang dan jasa, Dokumen lelang dan kontrak kerjasama pemerintah dan swasta, proses evaluasi pengadaan barang dan jasa, termasuk penyelesaian proses sanggah banding karena apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.  Berdasarkan hal tersebut di atas maka permohonan untuk meminta salinan Dokumen Penawaran Penyedia Lain tidak bisa dipenuhi karena terkait dengan persaingan usaha, perlindungan terhadap rahasia dagang, hak atas kekayaan intelektual peserta lelang yang lain.

Namun baru-baru ini dalam sebuah berita pada Media Online Perspektif, MA Putuskan, Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Bukan Rahasia Negara.  Mahkamah Agung (MA) dalam Putusannya Nomor : 136K/TUN/KI/2021 pada 24 Maret 2021 Menolak Kasasi Badan Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan (Red, Bupati) dalam sengketa informasi dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Dengan kata lain, Dokumen PBJ ini sudah tidak rahasia lagi.  Kabar tersebut tentunya memberikan reaksi yang berbeda tiap pihak. Bagi pelaku pengadaan, pejabat penyelenggara pemerintahan, pejabat badan publik dan Masyarakat Penggiat Demokrasi khususnya Kebebasan Informasi terkait PBJP, hal itu merupakan kabar gembira, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor : 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI SLIP :  01/21) yang telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021.  Dengan berlakunya PerKI : 01/21 maka serta merta mencabut Peraturan Komisi Informasi Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standard Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor : 01 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJP diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi:

Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas :

  1. Tahap Perencanaan, meliputi Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  2. Tahap Pemilihan, meliputi :
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
  • Spesifikasi Teknis;
  • Rancangan Kontrak;
  • Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
  • Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
  • Daftar Kuantitas dan Harga;Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
  • Gambar Rancangan Pekerjaan;
  • Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  • Dokumen Penawaran Administratif;
  • Surat Penawaran Penyedia;
  • Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Berita Acara Pemberian Penjelasan;
  • Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
  • Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
  • Berita Acara Penetapan atau Pengumuman
  • Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  • Surat Perjanjian Kemitraan;
  • Surat Perjanjian Swakelola
  • Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
  • Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
Berkas Dokumen PBJP (sumber : Pinteres)
  • 3. Tahap pelaksanaan, meliputi:
  • Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
  • Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
  • Surat Perintah Mulai Kerja;
  • Surat Jaminan Pelaksanaan;
  • Surat Jaminan Uang Muka;
  • Surat Jaminan Pemeliharaan;
  • Surat Tagihan;
  • Surat Pesanan E-purchasing;
  • Surat Perintah Membayar;
  • Surat Perintah Pencairan Dana;
  • Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
  • Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
  • Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
  • Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.

Dalam peraturan baru ini ditegaskan bahwa Informasi tentang pengadaan barang dan jasa adalah tergolong Informasi Publik yang wajib dibuka, disediakan dan diumumkan secara berkala oleh setiap Badan Publik.

Btw., apa sanksi jika Badan Publik tidak melakukannya? Nah, menurut UU 14/08 maka setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan apabila Badan Publik tersebut yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik tersebut, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kita berharap bukan hanya dengan terbitnya PerKI :  01/21 ini semua pihak lebih berhati-hati, tetapi hendaknya dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa senantiasa selalu mentaati peraturan sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih akan dapat terwujud.

Muhamad Kasman, S.P., M.P.
Muhamad Kasman, S.P., M.P.

Penulis

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top