Pengendalian Kontrak Akhir Tahun
1

Daftar isi

Mitigasi Akhir Tahun

  1. serah terima sesuai prestasi yg disyaratkan dalam kontrak
  2. pembayaran sesuai prestasi dan sesuai kontrak
  3. ada edaran pembayaran akhir tahun
  4. jaminan pembayaran
  5. BAST palsu
  6. pemberian kesempatan ( 50 hari , 50+ )
  7. perpanjangan waktu
  8. denda keterlambatan ( kapan denda, dipotong / disetor , denda maksimal )
  9. pemutusan kontrak
  10. sanksi pemutusan kontrak ( pencairan jaminan pelaksanaan )
  11. penunjukan langsung akibat pemutusan kontrak

 

Pengendalian Kontrak

❑Kontrak Jangan Sampai Terlambat

❑Hindari Pemberian Kesempatan

❑Pengendalian Kontrak Perlu Dan Penting

Pengendalian Waktu Dalam Ketentuan Kontrak

Keterlambatan Pekerjaan dan Kontrak Kritis  >> Apabila penyedia terlambat melaksanakan pkerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis

Periode I : Rencana Fisik Pelaksanaan 0%-70% dari Kontrak

Selisih keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%

Periode II : Rencana Fisik Pelaksanaan 70 %-100% dari Kontrak

Selisih keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%

Periode II : Rencana Fisik Pelaksanaan 70 %-100% dari Kontrak

Selisih keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5 % dan akan melampaui tahun anggaran berjalan

Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Kontrak

Pembahasan

  • Perpanjangan Waktu • Pemberian Kesempatan • Keadaan Kahar • Peristiwa Kompensasi

▪Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan

▪Banyak terjadi sengketa kontrak akibat kekeliruan pemahaman PerpanjanganWaktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan

Peraturan >> Kesempatan Kedua ?

Perpres 16 Tahun 2018 / Perpres 12 /2021

Peraturan Lkpp 12 Tahun 2021

Permenkeu 243 Tahun 2015 Permendagri ? Perkada ?

Perpanjangan Waktu

Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Penyebab :

▪Perubahan Kondisi Lapangan

▪Keadaan Kahar

▪Peristiwa Kompensasi

Prosedur Perpanjangan Waktu / 1

PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan.

▪ Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan/atau Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Penyelesaian Pekerjaan.

Prosedur Perpanjangan Waktu / 2

▪ Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan

▪Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.

Prosedur Perpanjangan Waktu / 3

▪ Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.

▪ Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.

Waktu Perpanjangan

Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang :

▪ Paling kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau

▪ Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari perubahan pekerjaan atau peristiwa kompensasi

▪ Perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.

Denda Keterlambatan

▪Perpanjangan Waktu Tidak Dikenakan Denda keterlambatan

Perubahan Kontrak

▪ Perpanjangan Waktu pelaksanaan dilakukan melalui addendum/perubahan kontrak

▪ Apabila melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran

▪ Perubahan Kontrak dilakukan sebelum kontrak berakhir

▪ Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir

Perubahan Kondisi Lapangan

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b.menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau d.mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan

 

Keadaan Kahar

Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi

Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:

  1. Bencana alam;

b.Bencana non alam;

  1. Bencana sosial;

d.Pemogokan;

  1. Kebakaran;
  2. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau

g.Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak

Prosedur Keadaan Kahar

Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :

  1. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar
  2. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
  3. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.

Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan pemberitahuan sesuai ketentuan diatas. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar

Bukti Keadaan Kahar

Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :

  1. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.

Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:

  1. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
  2. Kurva S pekerjaan; dan
  3. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).

Pengguna Jasa meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi penyedia

Penghentian Kontrak

Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar, maka a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau b.Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerja Penghentian kontrak dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa dengan disertai alasan penghentian kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak.

Kontrak Dilanjutkan

Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan : ▪ para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak ▪ Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurangkurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar ▪ Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.

Penghentian Kontrak Permanen

▪Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para pihak melakukan pengakhiran kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. ▪Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit

Peristiwa Kompensasi

Suatu kejadian yang dapat mengakibatkan pemberian ganti rugi

Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal : a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan /penyimpangan; d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.

Aspek Hukum Peristiwa Kompensasi

Jika peristiwa kompensasi mengakibatkan pengeluaran pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk : 1.Membayar ganti rugi dan/atau 2.Memberikan perpanjangan masa pelaksanaan

Ganti Rugi

▪ Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang di ajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan kontrak dapat dibuktikan Kerugian Nyata

▪Besarnya ganti rugi yang dibayarkan oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan bank Indonesia

Prosedur Pemberian Kompensasi

▪ Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal ataul alai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. ▪ Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan secara tertulis atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan

Pemberian Kesempatan

PERPRES 16 2018

▪ Penyelesaian Kontrak Pasal 56 ▪ (1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. ▪ (2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. ▪ (3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran

PERLKPP 12 2021

▪ 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. ▪ 30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK. ▪ 30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat: ▪ a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau ▪ b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

▪ 30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada). ▪ 30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

Definisi Pemberian Kesempatan

▪ Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa. ▪ Pemberian Kesempatan bukan meupakan Hak nya Penyedia

Prosedur Pemberian Kesempatan

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa :

Pekerjaan lebih efisien untuk dilanjutkan

Bermanfaat bila penyedia diberi kesempatan, dan

Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan

maka PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Analisa Ppk / Ahli / Tim / Konsultan

▪ Catatan prestasi yang terjadi secara harian/mingguan / tahapan ▪ Capaian yang di harapkan ▪ Kemampuan menambah alat, tenaga, modal, metodologi dll ▪ Batasan anggaran / melampaui tahun anggaran ▪ Perubahan waktu dan biaya untuk kontrak perencanaan / kontrak pengawasan / MK ▪ Keadaan cuaca dan gangguan lainnya ▪ Kebutuhan waktu yang diperlukan ▪ Perpanjangan jaminan pelaksanaan ▪ Perkiraan besaran denda keterlambatan

Prosedur Pemberian Kesempatan

Pemberian kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran: 1)Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak; 2)Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan; 3)Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan

Prosedur Pemberian Kesempatan

Pemberian kesempatan yang melampaui tahun anggaran : 1) Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak; 2) Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan; 3) Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan; 4) Memperpanjang jaminan pelaksanaan (apabila ada); 5) Penyedia membuat surat pernyaataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya; dan 6) PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya

Perubahan Kontrak Pemberian Kesempatan Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum/perubahan kontrak yang didalamnya mengatur : ▪ waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, ▪ pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan ▪ perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. ▪ sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.

Berapa Lama Pemberian Kesempatan ▪ Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir. ▪ Kesempatan kedua ▪ Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 245/2015 Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender ▪ Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran

Jaminan Pelaksanaan

Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat kesanggupan mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai Kontrak

Hindari Pemberian Kesempatan

▪Konsultan perencana ? ▪Konsultan pengawas ? ▪Tahun depan anggaran ? ▪SK dan honor tim ? ▪Perpanjangan jaminan pelaksanaan ? ▪LSM / apeha ▪Denda keterlambatan ?

Denda

Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Denda maksimal ? Denda dari sisa kontrak ?

 

Denda

1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan;

1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masingmasing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan

Denda Keterlambatan

Di tentukan dalam rancangan kontrak 2. Direviu 3. Ditetapkan dikontrak 4. Tidak boleh diubah 5. Denda dari nilai kontrak yang dipilih 6. Nilai kontrak ? 7. Denda dari bagaian kontrak di tentukan bagian yang mana 8. Denda dari sisa kontrak ? 9. Denda maksimal 5% 10.Denda dari pekerjaan parsial 11.Denda di atur lain ? 12.Denda disetor atau dipotong

Lebih penting bertindak melakukan pengendalian kontrak sejak rancangan kontrak yang baik, berlanjut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan mengendalikan kontrak dari waktu ke waktu daripada berpikir adanya pemberian kesempatan 50 hari dsb.

Referensi :

Mudjisantosa

LKPP

Dirjen Bina Kontruksi Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR

Muhamad Kasman, S.P., M.P.
Muhamad Kasman, S.P., M.P.

Penulis

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top