Latar Belakang
Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.
Banyaknya terjadi sengketa kontrak akibat kekeliruan pemahaman Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan.
Definisi
Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
PERSYARATAN PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
KRITERIA FORCE MAJEURE
- Ada pernyataan Force Majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, Kejadian Luar Biasa, dan gangguan industri);
- Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongananggaran oleh kementerian keuangan,atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak;
- Kejadian Force Majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan
KRITERIA PERISTIWA KOMPENSASI
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
- keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
- PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
- PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan;
- PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
- ketentuan lain dalam SSKK.
PENYEBAB
- PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- FORCE MAJEURE
- PERISTIWA KOMPENSASI
- PERUBAHAN KONDISI LAPANGAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
-
KETERLAMBATAN AKIBAT KESALAHAN PENYEDIA BARANG / JASA
DASAR HUKUM
- Perpres 16 Tahun 2018;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
KETENTUAN PERPRES 16/2018
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran
PERATURAN LKPP NO. 9 TAHUN 2018
- berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
PERSYARATAN PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran :
- Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak;
- Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan;
PERSYARATAN PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian kesempatan yang melampaui tahun anggaran :
- Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak;
- Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan;
- Memperpanjang jaminan pelaksanaan (apabila ada)
- Penyedia membuat surat pernyaataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya; dan • PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.
ADDENDUM KONTRAK
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperlukan Addendum / Perubahan Kontrak
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
▪ Sejak diundangkannya Perpres 16 Tahun 2018, Pemberian kesempatan dituangkan dalam Addendum Kontrak. ▪ untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran
KAPAN DILAKUKAN
- PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
1-2 Sebelum Kontrak Berakhir
DENDA KETERLAMBATAN
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
TIDAK DIKENAKAN DENDA
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
▪ 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masingmasing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan;
▪ 1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
BERAPA LAMA PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Sampai dengan 50 hari
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
TIDAK BOLEH DIRENCANAKAN DARI AWAL
Sumber : DIREKTORAT PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM, LKPP
Disesuaikan dg revisi 12/21 perlem 12/21 dan diperkaya