Sudah genap setahun sejak Perpres 46/25 tentang Perubahan Perpres 16/18 diterbitkan, Peraturan-Peraturan turunan seperti Peraturan Lembaga, Peraturan Kepala atau Peraturan Deputi tak kunjung juga dilaunching. Sejauh ini memang telah ada lampu hijau dengan telah adanya sosialisasi dan serap aspirasi terkait revisi beberapa draft Peraturan Lembaga yang dilakukan secara hybryd ataupun daring. Sehingga untuk pedoman pemilihan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia saat ini masih merujuk kepada Peraturan Lembaga LKPP No. 12/21.
Terkait dengan metode e purchasing yang diwajibkan untuk semua K/L/PD sejak awal tahun 2025 kita hanya berpatokan kepada Peraturan Lembaga No. 177 Tahun 2024 tentang 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Peraturan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi, sementara kewajiban melakukan e purchasing melalui metode minikompetisi untuk sektor konstruksi hanya berdasarkan pada beberapa surat pemberitahuan atau Surat Edaran, SE Direktur Pasar Digital LKPP No. 18634/D.2.3/08/2025. Kemudian disusul dengan SE perluasan akun pelaku pengadaan di UKPBJ serta dispensasi produk konstruksi tidak harus lolos kurasi untuk tayang dan diundang minkom dan kelonggaran akan kewajiban minkom untuk pembelian material konstruksi. Kondisi idak ada pedoman yang jelas dan kuat ini menyebabkan pelaku pengadaan mengalami kesulitan dalam implementasi. Di sisi lain perbedaan persepsi antara pelaku dan auditor dapat menjadi potensi hukum di kemudian hari.
Apalagi Dokumen Minikompetisi sama sekali belum dilaunching oleh LKPP. Sementara ini K/L/PD hanya membuat sendiri dengan menggunakan Dokumen Kompetisi diterbitkan oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi No. PA 0106-DK/1111 untuk Pelaksanaan E-Purchasing Bidang Konstruksi Katalog Elektronik Versi 6 Melalui Metode Mini-Kompetisi. Dokumen Kompetisi ini dibuat sebagai pedoman dan bentuk kehati-hatian proses e purchasing bidang konstruksi khususnya pada Kementerian PUPR. Dokumen Kompetisi ini disusun untuk membantu Peserta dalam menyiapkan Data Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Namun PPK/PP/Pokja Pemilihan pada Pemerintah Daerah dapat saja menjadikan referensi atau rujukan dan dapat menyesuaikan Dokumen ini sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alhamdulillah melalui Lampiran Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : BK01/B/DK/2026/119 Tanggal 17 April 2026 Kementerian PUPR merevisi Dokumen Kompetisi tersebut. Terdapat beberapa perubahan penting diantaranya :
- Memberikan penegasan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pelaksanaan Mini Kompetisi;
- Memberikan penegasan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pelaksanaan Mini Kompetisi
- Menguraikan Dokumen Penawaran Harga dan mewajibkan peserta membuat penawaran harga dengan penggunaan komponen dan koefisien dalam Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang bersifat normatif sesuai dengan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang berlaku, sesuai ketentuan dalam Momerandum Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
- Melakukan penyederhanaan ketentuan pemeriksaan/ pengecekan informasi produk pada Katalog Elektronik guna meningkatkan efisiensi proses pengadaan.
Demikian semoga berguna.
Bilamana artikel ini berbicara kepada anda silakan download file Doktis Minkom Bidang Konstruksi di bawah ini : https://bit.ly/4n77Oz2