Akhirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) yang ditunggu-tunggu JF PBJ. Kenapa ditunggu? karena diharapkan ada angin segar bagi para Pengelola PBJ, diantaranya tambahan jenjang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Utama yang sebelumnya tidak ada.
Regulasi ini merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur tata kelola, jenjang karier, kompetensi, serta tugas ASN yang menduduki jabatan fungsional di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur di dalam peraturan tersebut :
- Kategori dan Kedudukan
- Kategori: JF PPBJ ditetapkan sebagai jabatan fungsional kategori keahlian, yang menuntut kualifikasi profesional dan teknis tinggi.
- Kedudukan: Pejabat fungsional PPBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, atau Pengawas yang memiliki keterkaitan tugas dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansinya.
- Jenjang Jabatan
Struktur jenjang karier JF PPBJ dari tingkat terendah hingga tertinggi meliputi:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Utama
- Ruang Lingkup Tugas
Selain mengelola siklus teknis pengadaan, tugas pejabat fungsional dalam regulasi ini ditekankan pada fungsi strategis, antara lain:
- Melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem pengadaan barang/jasa.
- Menyusun konsep desain besar (grand design) dan peta jalan (road map) pengadaan.
- Merumuskan model pengembangan atau inovasi sistem pengadaan.
- Menyusun rekomendasi strategis bagi instansi terkait pengelolaan pengadaan.
Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya (khususnya Permen PANRB No. 29 Tahun 2020), aturan terbaru ini merombak total tata kelola JF PPBJ agar sejalan dengan penyederhanaan birokrasi dan paradigma baru Jabatan Fungsional secara nasional.
Fokus utamanya bergeser dari pengumpulan dokumen administratif menjadi pemenuhan ekspektasi kinerja organisasi.
Perubahan Paling Signifikan
- Penghapusan Sistem DUPAK
- Sebelumnya: Pejabat fungsional wajib menyusun Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan mengumpulkan bukti fisik atau dokumen tebal untuk setiap butir kegiatan teknis agar mendapat nilai.
- Terbaru: Sistem DUPAK resmi dihapuskan. Angka kredit kini diperoleh langsung dari konversi Predikat Kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai/SKP) tahunan.
- Fleksibilitas Ruang Lingkup Tugas
- Sebelumnya: Pelaksanaan tugas sangat kaku karena terikat pada butir-butir kegiatan baku di lampiran aturan. Jika tugas di lapangan tidak ada di lampiran, pekerjaannya tidak bisa dinilai.
- Terbaru: Model penugasan menjadi sangat agile (fleksibel). Pejabat PPBJ bekerja berdasarkan ekspektasi pimpinan dan target organisasi. Selama penugasan tersebut relevan dengan ekosistem pengadaan barang/jasa, kinerjanya akan diakui.
- Otoritas Penilaian Kinerja
- Sebelumnya: Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai secara terpisah. Sering kali terjadi ketidakselarasan antara penilaian atasan di kantor dengan hasil evaluasi Tim Penilai Angka Kredit.
- Terbaru: Atasan langsung memiliki otoritas penuh. Predikat SKP yang diberikan atasan (misalnya “Sangat Baik”, “Baik”, atau “Cukup”) otomatis dikalikan dengan koefisien jenjang jabatan menjadi angka kredit pasti per tahun.
- Syarat Kenaikan Jenjang Karier
- Sebelumnya: Syarat naik jenjang rumit karena harus memenuhi porsi angka kredit dari unsur utama, pengembangan profesi (wajib membuat karya tulis/jurnal), dan unsur penunjang.
- Terbaru: Syarat kenaikan jenjang disederhanakan murni pada tiga hal: terpenuhinya akumulasi angka kredit dari konversi SKP, lulus Uji Kompetensi (Ukom), dan tersedianya lowongan kebutuhan (formasi jabatan) di instansi.
- Peran LKPP Sebagai Instansi Pembina
- Sebelumnya: LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan kementerian/lembaga daerah banyak menghabiskan waktu teknis untuk memverifikasi berkas penilaian angka kredit PPBJ se-Indonesia.
- Terbaru: Beban administratif instansi pembina dihilangkan. LKPP kini fokus murni pada peran strategis: menyusun standar kompetensi, mengelola penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom), dan meningkatkan kualitas SDM pengadaan secara nasional.
Dengan kehadiran Permen PAN-RB No 6 Tahun 2026 inimenambah semangat para JF PBJ dalam mengemban tugasnya.
Silakan download : https://drive.google.com/file/d/1vzu06DNbZQ4kK6_B9Srfw_JFGsqKgkuR/view?usp=drive_link