Ringkasan Persyaratan dan Evaluasi : Pengadaan Benih Perkebunan Kualifikasi Kecil
sawit (26) (1)

Daftar isi

UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Tanaman :

sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.

Benih tanaman :

tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

Contoh Benih/Bibit yang biasa diadakan :

Belanja Hibah yang diserahkan Kepada Masyarakat

  1. Pengadaan Bibit Siap Tanam Pada Kegiatan Peremajaan/Pengembangan Tanaman :
  • Bibit Karet (Bibit Karet Satu Payung dalam Polybag, Okulasi)
  • Bibit Kelapa Sawit (Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam dalam Polybag, dari Kecambah)
  • Benih Kelapa Sawit (Kecambah yang nantinya akan dipelihara pada pre dan main nursery)
  • Bibit Kelapa Dalam (Bibit Kelapa Dalam yang siap tanam dalam polybag)
  1. Pengadaan Benih Siap Tanam Pada Kegiatan Pengembangan Tanaman Rintisan :
  • Bibit Kopi (Bibit Kopi Siap Tanam, seedling/klonal, kultur jaringan/somatic embryogenesis/SE)
  • Benih/Bibit Kakao (bibit kakao Siap tanam, sambung)
  • Bibit Jarak
  • Bibit Nilam

Dokumen Persiapan Sebelum Tender

 Pengadaan Bibit Perkebunan termasuk Jenis Pengadaan Barang :

Dasar :

  1. Perpres No. 16 Tahun 2021 dan perubahannya No. 12 tahun 2021
  2. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021

Lampiran Non Konstruksi MDP IV.1. Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang

Dokumen yang Harus dipersiapkan oleh PA/KPA

 Sumber Dana/Anggaran : DIPA/PO – DPA-SKPD/SIPD

Kementerian Pertanian : APBN 2021

Pengumuman RUP dan proses tender pada LPSE : Kementerian Pertanian (lpse.pertanian.go.id)

Pemerintah Daerah : Pemprov. APBD 2021

Pengumuman RUP dan proses tender pada LPSE Provinsi Kalimantan Selatan (lpse.kalselprov.go.id)

  1. HPS

Harga benih bebas pajak/PPN termasuk transport ke titik bagi, sertifikasi, keuntungan

Dasar : PP  No  48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

  1. Spesifikasi Teknis
  2. SSUK
  3. SSKK
  4. Draft Kontrak

Persiapan Pengadaan

 

  1. Penugasan Pokja,
  2. Pokja melakukan Riviu
  3. Penetapan dokumen Pemilihan

Jenis Pengadaan     : Pengadaan Barang

Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

SIUP atau NIB Klasifikasi Usaha Kecil,

Karet.                           : KLBI 01291 Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah

Kelapa Sawit                : KLBI 01262 Perkebunan Buah Kepala Sawit

Kelapa                        : KLBI 01261 Perkebunan Buah Kelapa

Kopi/Kakao                 : KLBI 01270 Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Nilam/Jarak/panili/kayu manis : KLBI 01289 Pertanian Tanaman Rempah2, Aromatik/Penyegar, dan obat lainnya

Kualifikasi Usaha : Kecil sd Rp. 15 M

Pengadaan Langsung s/d Rp. 200 Juta

Khusus untuk Benih dan Saprodi Pertanian : PL

 Izin Usaha Produksi

Benih Tanaman Perkebunan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan atau Pejabat yang ditunjuk

Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;

Persyaratan kualifikasi lain, :

  • Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
  • Surat-surat pernyataan
  • Tidak masuk dalam daftar hitam

Persyaratan Kualifikasi Teknis

Memiliki Pengalaman Pekerjaan:

  1. a) Penyediaan barang pada divisi yang sama 01 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan
    b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama 019 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020
  3. Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) 2012 dibatasi pada pengkodean komoditas barang yang disajikan secara terstruktur mulai dari Seksi kode 1 (satu) digit, Divisi kode 2 (dua) digit, Kelompok kode 3 (tiga) digit, Kelas kode 4 (empat) digit, Subkelas kode 5 (lima) digit, Kelompok Komoditas kode 6-7 digit dan Komoditas kode 8-10 digit
  4. Buku KBKI 2012 terdiri dari empat buku, yaitu buku 1 merupakan komoditas barang untuk seksi 0, dan 1, buku 2 berisikan komoditas barang untuk seksi 2, buku 3 untuk komoditas seksi 3, dan buku 4 untuk komoditas seksi 4.

Contoh Karet :

Seksi 0             : Hasil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Divisi 01          : Hasil dari Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan

Kelompok 019 : Produk makanan ternak, serat, tanaman hidup, bunga potong, kuncup bunga, tembakau yang belum diproses, dan karet alam

Kelas 0191      : Produk makanan ternak

Subkelas 01911: Jagung untuk pakan dan makanan ternak yang disimpan di ruang kedap udara

 Persyaratan dan Evaluasi

 

  1. Administrasi
  2. Kualifikasi
  3. Teknis
  4. Harga

 Persyaratan Teknis

 Spesifikasi Teknis

1).  Benih Karet Siap Tanam

  1. Sumber benih : Berasal dari sumber benih klon anjuran
  2. Untuk batang bawah dari klon : GT-1, PR-300, PR-261, PB-260, BPM-24.
  3. Untuk batang atas, mata entres berasal dari kebun entres murni klon : BPM-24, PB-260, PB-340, IRR-112, IRR-118.
  4. Tinggi payung : Mencapai tinggi  ≥  20 cm
  5. Jumlah Payung : Minimal 1 (satu) payung tua sampai 3 (tiga) payung
  6. Warna daun : Hijau Tua
  7. Kondisi benih : Tidak terserang hama dan penyakit
  8. Mutu benih : Benih bersertifikat dan berlabel
  9. Fungsi / kegunaan barang : benih karet yang ditanam sebagai cikal bakal pohon tanaman karet yang produktif
  10. Bahan / material yang digunakan : dikemas dalam Polybag yang berwarna hitam dengan ukuran minimal 15 cm × 35 cm dengan ketebalan 0,2 mm dan berlubang.
  11. Ukuran / volume / kapasitas barang : 550.000 batang benih karet siap tanam yang dibagi masing-masing 440 batang per hektar.

    Benih Karet Satu Payung Dalam Polibeg

2).  Benih Kelapa Sawit Siap Tanam

  1. Varietas                                   : Tenera hasil persilangan Dura dan Pisifera (D x P )
  2. Umur Bibit                               : Berumur 9 – 18 bulan
  3. Diameter Batang                      : Minimal 4,5 cm
  4. Jumlah Pelepah Daun               : Minimal 13,5 helai
  5. Tinggi Bibit                             : 88,3 cm
  6. Warna Daun                             : Hijau tua
  7. Pertumbuhan/Keadaan              : Pertumbuhan bibit normal (tidak cacat dan tidak etiolasi),bebas OPT
  8. Polybag                                    : Berwarna hitam berukuran 35 x 40 cm dengan ketebalan 0,2 mm
  9. Sumber Benih Kecambah    : Berasal dari sumber benih resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (Kementrian Pertanian)
  10. Jaminan Mutu                          : Bibit yang layak disalurkan telah lulus sertifikasi dan berlabel

3).  Benih Kecambah Kelapa Sawit

Persyaratan Benih Karet Siap Tanam :

  1. Surat pernyataan sanggup memelihara benih sebelum didistribusikan ke titik bagi
  2. Surat pernyataan sanggup memberitahukan pelaksanaan sertifikasi Benih:                                      Surat pernyataan sanggup memberitahukan pelaksanaan sertifikasi Benih 15 (lima belas) hari sebelum delivery ke terminal perbenihan di titik bagi, yang dilampirkan dengan :
  • Surat Permohonan Sertifikasi
  • Fotocopy Izin Usaha Produksi Benih/rekomendasi sebagai produsen benih
  • Fotocopy Sertifikat Mutu Entres Karet
  • Fotocopy Surat Keterangan Mutu Benih Batang Bawah Karet
  • Surat Keterangan SDM yang dimiliki 
  •                                                                                 
  • 3. Surat pernyataan bersedia dilakukan klarifikasi dokumen dan perbenihan :                                Surat pernyataan bersedia dilakukan klarifikasi dokumen dimaksud serta pemeriksaan lapangan terhadap kondisi Benih dan jumlah ketersediaan Benih baik milik sendiri maupun milik penangkar mitra kerjasama oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang didampingi petugas teknis Dinas yang menangani perkebunan dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan;
  1. Surat pernyataan kepemilikan benih min 30%
  2. Proposal Teknis/Metode pelaksanaan pekerjaan/Surat pernyataan gambaran kondisi Benih

Persyaratan teknis untuk benih Kelapa Sawit :

  1. Surat pernyataan sanggup memelihara benih sebelum didistribusikan ke titik bagi
  2. Surat pernyataan sanggup memberitahukan pelaksanaan sertifikasi Benih 15 (lima belas) hari sebelum delivery ke terminal perbenihan di titik bagi, yang dilampirkan dengan.
  3. Hasil Pemindaian (scan) Delivery Order (DO) pembelian benih dari sumber benih resmi /legal dan SP2BKS
  4. Surat pernyataan bersedia dilakukan klarifikasi dokumen dan perbenihan

Surat pernyataan bersedia dilakukan klarifikasi dokumen dimaksud serta pemeriksaan lapangan terhadap kondisi Benih dan jumlah ketersediaan Benih baik milik sendiri maupun milik penangkar mitra kerjasama oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang didampingi petugas teknis Dinas yang menangani perkebunan dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan;

  1. Surat pernyataan kepemilikan bibit : mempunyai bibit milik sendiri minimal 70 %. Apabila tidak mencapai 100 % menyatakan bahwa kekurangannya kerjasama dengan penangkar lain yang memiliki persyaratan sama dengan poin a serta dilampiri Surat Perjanjian Kerjasama;
  2. Proposal Teknis/Metode pelaksanaan pekerjaan/Surat pernyataan gambaran kondisi Benih

Persyaratan Penawaran Teknis Kecambah Kelapa Sawit :

  1. Sofcopy hasil pemindaian atau scan asli Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) Tanaman Perkebunan Komoditas Kelapa Sawit Dinas Perkebunan Provinsi yang masih berlaku;
  2. Jaminan Supply dari sumber benih/produsen/lembaga peneliti bidang kelapa sawit resmi yang telah ditetapkan Pemerintah;
  3. Softcopy hasil pemindaian atau scan brosur asli benih/kecambah yang ditawarkan dari sumber benih;
  4. Spesifikasi Teknis;
  5. Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan serta Pengiriman/Penyerahan Barang sampai dengan Serah Terima Pekerjaan;
  6. Surat Pernyataan Bersedia dilakukan pemeriksaan/klarifikasi lapangan terhadap kebenaran ketersediaan kecambah yang dijaminkan oleh sumber benih;
  7. Surat Pernyataan Bersedia melampirkan Surat Keterangan, berupa :
    • Surat Persetujuan Penyaluran Bibit Kelapa Sawit (SP2BKS);
    • Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan;
    • Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit;
    • Surat Penyerahan Barang (DO);
    • Daftar Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit;
    • Surat Keterangan Pemeriksaan Ulang

Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Karet

 Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 328/Kpts/Kb.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Karet (Hevea Brasiliensis Mull)

  1. Keputusan Menteri Pertanian Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 321/Kpts/Kb.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq).
  2. Keputusan Menteri Pertanian No. 44/KPTS/KB.020/7/2017 Tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 322/Kpts/Kb.020/12/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa (Cocos nucifera.)
  3. Keputusan Menteri Pertanian No. 67/Kpts/KB.020/7/2018 Tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 25/Kpts/Kb.020/5/2017 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao (Theobroma cacao)
  4. Keputusan Menteri Pertanian No. 88/KPTS/KB.020/11/2017 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi (Coffea Sp.)
  5. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 328/Kpts/Kb.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Karet (Hevea Brasiliensis Mull)
  6. Keputusan Menteri Pertanian Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 321/Kpts/Kb.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq).
  7. Keputusan Menteri Pertanian No. 44/KPTS/KB.020/7/2017 Tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 322/Kpts/Kb.020/12/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa (Cocos nucifera.)
  8. Keputusan Menteri Pertanian No. 67/Kpts/KB.020/7/2018 Tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 25/Kpts/Kb.020/5/2017 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao (Theobroma cacao)
  9. Keputusan Menteri Pertanian No. 88/KPTS/KB.020/11/2017 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi (Coffea Sp.)

Penawaran Harga      : wajar, bersaing

 Pembuktian Dokumen Kualifikasi : ada, memenuhi persyaratan, sesuai

Daftar Benih Kelapa Sawit :

  • Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan
  • Socfindo
  • London Sumatera (Lonsum)
  • Bina Sawit Makmur (Sampoerna Agro)
  • Dami Mas (Sinar Mas Agro Resources and Technology)
  • Tunggal Yunus Estate (Asian Agri Group)
  • Tania Selatan (Wilmar International)
  • Bakti Tani Nusantara
  • Sarana Inti Pratama (Salim Grup)
  • Sasaran Eksan Mekarsari (Mekarsari).

Penelitian dan sumber benih Kopi Kakao         :  Puslit Koka

Penelitian dan sumber benih Karet                 :  Puslit, Getas, Salatiga; Sungai Putih Medan;   Sembawa Palembang

Penelitian dan sumber benih Kelapa                 :   Puslitka, Manado

 

Muhamad Kasman, S.P., M.P.
Muhamad Kasman, S.P., M.P.

Penulis

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top