
Kejutan Manis di Hari Buruh
Hari ini Kamis, tanggal 1 Mei 2025 secara global diperingati Hari Buruh atau dikenal sebagai May Day, sebagai simbol perjuangan panjang melawan eksploitasi, menuntut keadilan, dan memperjuangkan hak-hak dasar pekerja.
Namun pada kesempatan ini bukan hari buruh ini yang akan dibahas………….Tetapi bertepatan dengan hari buruh ini telah beredar luas melalui berbagai WAG PBJ dan medsos file Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan telah diundangkan per tanggal 30 April 2025. Kehadiran perubahan kedua Perpres 16 tahun 2028 ini cukup mengejutkan di tengah penantian pelaku pengadan akan terbitnya UU Pengadaan yang rancanganannya sedang digodog.
Perpres No. 46 tahun 2025, bahkan baru diupload pada laman JDIH LKPP sehari setelahnya, hal ini menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya serta peraturan turunannya, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara. Sementara sosialisasi akan dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 oleh DPP IAPI dengan mengundang Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, sekaligus Sekjen DPP IAPI, Bapak Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si.
Namun sebelum sosialisasi tersebut, begitu banyak pembahasan, penafsiran dan perdebatan di berbagi medsos dan WAG, sebagai bentuk antusiasme atau ketidaksabaran terkait perubahan-perubahan signifikan diberbagai pasan Perpres tersebut. Berikut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta cuplikan dan analisi serta catatan perubahan Perpres tersebut :
-
Ruang Lingkup dan Definisi Baru
Perpres 16/2018 :
Ruang lingkup terbatas pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Tidak mencakup Pemerintah Desa secara eksplisit.
Perpres 46/2025 :
Memperluas ruang lingkup ke Institusi Lainnya (selain K/L/Pemda) dan Pemerintah Desa (Pasal 1 angka 5a dan 5b).
Definisi baru: Produk Dalam Negeri (Pasal 1 angka 46a) dan Produk Ramah Lingkungan (Pasal 1 angka 46b).
-
Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM
Perpres 16/2018:
Hanya mengatur preferensi harga untuk PDN dan UMKM.
Perpres 46/2025:
Wajib mengalokasikan 40% anggaran untuk Produk UMKM/Koperasi (Pasal 20 ayat 3, Pasal 65).
PDN harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% (Pasal 66).
Sanksi bagi Penyedia yang menyerahkan barang impor saat PDN wajib digunakan (Pasal 78).
-
Metode Pengadaan
Perpres 16/2018:
Pengadaan Langsung Barang/Jasa maksimal Rp 200.000.000,00; Konstruksi Rp 50.000.000,00.
Perpres 46/2025:
Pengadaan Langsung Konstruksi dinaikkan menjadi Rp 400.000.000,00 (Pasal 1 angka 40a).
E-purchasing wajib kecuali ada pengecualian (Pasal 50 ayat 5-5c).
Penunjukan Langsung untuk program prioritas pemerintah harus didukung dokumen arahan Presiden (Pasal 41A).
-
Kontrak dan Jaminan
Perpres 16/2018:
Jenis kontrak terbatas (lumpsum, harga satuan, dll.).
Perpres 46/2025:
Tambahan jenis kontrak: Kontrak berbasis kinerja dan modifikasi putar kunci (Pasal 27).
Uang muka untuk UMKM/Koperasi:
Minimal 50% untuk nilai Rp50–200 juta (Pasal 29).
Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan jika aset dikuasai pengguna (Pasal 33).
-
Pengadaan Desa
Perpres 16/2018:
Tidak diatur khusus.
Perpres 46/2025:
Bagian khusus Pengadaan Barang/Jasa Desa (Pasal 64A–64C):
Prioritas Swakelola atau Penyedia lokal.
Wajib gunakan Produk UMKM/koperasi.
E-purchasing wajib (kecuali belum siap, maksimal 2 tahun transisi).
-
Sertifikasi dan SDM Pengadaan
Perpres 16/2018:
Tidak ada ketentuan sertifikasi wajib untuk PPK.
Perpres 46/2025:
PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Pasal 11 ayat 2a).
Pokja Pemilihan wajib melibatkan minimal 1 Pengelola Pengadaan bersertifikat (Pasal 74B).
-
Sanksi dan Pengawasan
Perpres 16/2018:
Sanksi umum tanpa rincian spesifik.
Perpres 46/2025:
Sanksi administratif untuk:
Penyedia yang gagal penuhi TKDN (Pasal 78).
PA/KPA/PPK yang tidak capai target PDN/UMKM (Pasal 82).
Indeks Kepatuhan PDN sebagai acuan penghargaan/sanksi (Pasal 81A).
-
Pengadaan Internasional dan Pinjaman Luar Negeri
Perpres 16/2018:
Pengadaan internasional diatur terbatas.
Perpres 46/2025:
Kriteria nilai minimal untuk pengadaan internasional (Pasal 63):
Konstruksi: >Rp1 triliun; Barang/Jasa: >Rp50 miliar.
Alih teknologi dan tenaga kerja lokal wajib dalam kontrak (Pasal 63 ayat 2a).
-
Inovasi Digital
Perpres 16/2018:
E-purchasing bersifat opsional.
Perpres 46/2025:
Wajib gunakan sistem elektronik (fitur transaksional) untuk:
Pengadaan Langsung >Rp50 juta, Penunjukan Langsung, Tender (Pasal 38 ayat 8).
Katalog elektronik dikelola LKPP dan terbuka untuk non-pemerintah (Pasal 72B).
-
Ketentuan Transisi
Perpres 46/2025 (Pasal II):
Kontrak lama tetap berlaku sampai selesai.
Masa transisi 2 tahun untuk implementasi PDN self-declare.
Kesimpulan
Perpres 46/2025 memperkuat aspek:
Penggunaan PDN dan UMKM dengan sanksi tegas.
Digitalisasi pengadaan (E-purchasing wajib).
Pengawasan dan akuntabilitas (sertifikasi, indeks kepatuhan).
Inklusivitas (desa, lingkungan, inovasi).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan dukungan untuk industri dalam negeri.
Perbedaan Peraturan Sebelumnya (Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) VS Peraturan Baru (Perpres 46/2025)
| Pasal/Ayat | Peraturan Sebelumnya (Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) | Peraturan Baru (Perpres 46/2025) |
| Pasal 1 | Beberapa ketentuan diubah, disisipkan beberapa angka baru, dan ada yang dihapus 1 . | |
| Pasal 1 Angka 1 | Tidak mencakup Pemerintah Desa. | Pengadaan Barang/Jasa mencakup Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APB
Desa 2 . |
| Pasal 1 Angka 5a | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Institusi Lainnya (selain K/L/PD/Pemdes/BUMN/BUMD/ BUMDes yang menggunakan
APBN/APBD) 3 . |
| Pasal 1 Angka 5b | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Pemerintah Desa 4 . |
| Pasal 1 Angka 18b | Definisi Personel Lainnya (ASN). | Definisi Personel Lainnya diperluas mencakup prajurit TNI/anggota Polri/ASN pada K/L yang dikecualikan memiliki
Pengelola PBJ 5 . |
| Pasal 1 Angka 18c | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Sertifikat Kompetensi 6 . |
| Pasal 1 Angka 18d | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Sertifikat Kompetensi PPK 7 . |
| Pasal 1 Angka 20 | Definisi E-marketplace. | Istilah E-marketplace diubah |
| menjadi Lokapasar
(E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa 8 . |
||
| Pasal 1 Angka 35 | Definisi E-purchasing. | Definisi E-purchasing diperjelas sebagai tata cara pembelian/memperoleh Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana
Swakelola 9 . |
| Pasal 1 Angka 38 | Definisi Pengadaan Barang/Jasa Internasional. | Definisi diperjelas mencakup sumber pendanaan dari APBN/APBD termasuk pinjaman/hibah luar negeri, terbuka bagi Pelaku Usaha
nasional dan asing 10 . |
| Pasal 1 Angka 40 | Batas nilai Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya. | Batas nilai tetap Rp200.000.000,00 11 . |
| Pasal 1 Angka 40a | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan batas nilai paling banyak
Rp400.000.000,00 12 . |
| Pasal 1 Angka 45 | Definisi Usaha Mikro. | Definisi disesuaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
UMKM 13 . |
| Pasal 1 Angka 46 | Definisi Usaha Kecil. | Definisi disesuaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
UMKM 14 . |
| Pasal 1 Angka 46a | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Produk Dalam Negeri 15 . |
| Pasal 1 Angka 46b | Belum diatur. | Disisipkan: Definisi Produk Ramah Lingkungan Hidup 16 . |
| Pasal 1 Angka 49 | Definisi Sanksi Daftar Hitam. | Definisi diperjelas mencakup larangan mengikuti PBJ di K/L/PD/Institusi Lainnya 17 . |
| Pasal 1 Angka 50 | Definisi Pengadaan Berkelanjutan. | Definisi diperluas mencakup tujuan menciptakan good corporate governance dan mencakup Institusi
Lainnya/Pemerintah Desa 18 . |
| Pasal 1 Angka 51 | Definisi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. | Definisi diperjelas sebagai strategi menggabungkan kebutuhan untuk hasil efektif
dan efisien 19 . |
| Pasal 1 Angka 54 | Definisi Aplikasi Pengadaan. | Dihapus 1 . |
| Pasal 2 | Ruang Lingkup. | Ruang lingkup diperluas mencakup PBJ di lingkungan Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan
APBN/APBD/APB Desa 20 . Termasuk juga PBJ yang sumber dananya dari pinjaman/hibah dalam negeri 21 dan pinjaman/hibah luar negeri 21 . |
| Pasal 5 | Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. | Huruf d diubah menjadi mengembangkan Lokapasar (E-marketplace) PBJ 22 . Huruf h diubah menjadi mendorong pelaksanaan Penelitian dan
industri kreatif serta memanfaatkan hasil invensi |
| dan inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek 23 . | ||
| Pasal 7 ayat (2) | Pertentangan Kepentingan. | Huruf b diperjelas mengenai pengecualian untuk pekerjaan terintegrasi 24 . Huruf d diperjelas berlaku di
K/L/PD/Institusi Lainnya 25 . Huruf f diubah mengacu pada kriteria Pemilik Manfaat sesuai peraturan perundang-undangan 26 . |
| Pasal 9 ayat (1) | Tugas dan Kewenangan PA. | Ditambahkan: Huruf f2: Menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak dalam kondisi tertentu (kekosongan
hukum/stagnasi) 27 . |
| Pasal 9 ayat (3) | Pelimpahan Kewenangan PA ke KPA (APBD). | Pelimpahan kewenangan PA ke KPA diperluas hingga huruf f2 (termasuk penyesuaian
prosedur) 28 . |
| Pasal 10 ayat (1) | Tugas KPA. | KPA melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA 29 . |
| Pasal 10 ayat (5) | KPA dapat merangkap sebagai PPK. | KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK 30 . |
| Pasal 10 ayat (6) | Belum diatur. | Ditambahkan: KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan
tentang pengadaan dan PPK 30 . |
| Pasal 11 ayat (1) | Tugas PPK. | Huruf i diubah menjadi menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak 31 . |
| Pasal 11 ayat (2a) | Belum diatur. | Disisipkan: PPK harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologinya 32 . |
| Pasal 11 ayat (5) | Belum diatur. | Ditambahkan: K/L/PD menyusun rencana aksi pemenuhan PPK ber-Sertifikat
Kompetensi 33 . |
| Pasal 11 ayat (6) | Belum diatur. | Ditambahkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi PPK dan rencana aksi diatur bersama Menkeu,
Mendagri, dan Kepala LKPP 34 . |
| Pasal 13 ayat (1) | Tugas Pokja Pemilihan. | Huruf a diperjelas bahwa tugas Pokja Pemilihan tidak termasuk Pengadaan Langsung dan E-purchasing
dengan pembelian langsung 35 . Huruf b dihapus 35 . |
| Pasal 14 ayat (2) | Pelaksanaan Tugas Agen Pengadaan. | Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan
atau PPK 36 . |
| Pasal 14 ayat (3) | Pelaksanaan Tugas Pokja Pemilihan/PPK. | Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan PPK dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan 37 . |
| Pasal 19 ayat (1) | Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK. | Lebih menekankan penggunaan Produk Dalam Negeri 38 , Produk bersertifikat
SNI 38 , Produk UMK dan |
| Koperasi 39 , serta Produk Ramah Lingkungan Hidup 39 . | ||
| Pasal 19 ayat (1a) | Belum diatur. | Disisipkan: Penggunaan Produk Dalam Negeri disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri berdasarkan daftar
inventarisasi Kemenperin 40 . |
| Pasal 19 ayat (2) | Penyebutan Merek. | Tetap dimungkinkan untuk komponen, suku cadang, bagian sistem yang sudah ada, atau Barang/Jasa dalam
katalog elektronik 41 . |
| Pasal 20 ayat (3) | Belum diatur. | Ditambahkan: Kewajiban PPK mengalokasikan minimal 40% nilai anggaran belanja Barang/Jasa untuk Produk UMK dan Koperasi dari hasil
produksi dalam negeri 42 . |
| Pasal 20A | Belum diatur. | Disisipkan: Strategi pemaketan Pekerjaan Konstruksi dapat berupa penyediaan sumber daya oleh pemilik pekerjaan (supplied by
owner) 43 . |
| Pasal 20B | Belum diatur. | Disisipkan: Rincian sumber daya yang dapat disediakan pemilik pekerjaan (bahan baku, material, peralatan, jasa spesialis) dan cara penyediaannya (E-purchasing,
Kontrak payung) 44 . |
| Pasal 21 | Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. | Pelaksanaan Konsolidasi oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ 45 . Kepala LKPP melaksanakan Konsolidasi nasional dan |
| dapat menyerahkan ke menteri/kepala lembaga 45 . | ||
| Pasal 26 ayat (5) | Penggunaan HPS. | HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran harga, dasar batas tertinggi penawaran sah (Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya), penentuan besaran jaminan, penentuan batasan persyaratan personel manajerial & peralatan utama (Konstruksi), dan penentuan
penerbit jaminan 46 . |
| Pasal 26 ayat (7) | Pengecualian Penyusunan HPS. | Pengecualian HPS untuk pagu
≤ Rp10 Juta, E-purchasing ≤ Rp100 Juta, dan Tender pekerjaan terintegrasi 47 . |
| Pasal 26 ayat (8) | HPS Barang/Jasa Katalog Elektronik. | Dihapus 48 . |
| Pasal 27 | Jenis Kontrak. | Penambahan jenis Kontrak berbasis kinerja untuk semua jenis pengadaan 49 .
Penambahan jenis Kontrak modifikasi putar kunci untuk Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi 50 . Penjelasan Kontrak Payung diperbarui 51 . Penjelasan Kontrak Putar Kunci diperbarui 52 . Disisipkan ayat (9a) mengenai Kontrak Modifikasi Putar Kunci 53 . Disisipkan ayat (10a) mengenai Kontrak Berbasis Kinerja 54 . Ayat (11) tentang Kontrak Waktu Penugasan diperbarui 55 . |
| Pasal 28 | Bentuk Kontrak. | Huruf e ayat (1): Surat Pesanan menjadi Surat/Bukti Pesanan 56 . Ayat (4) & (5) disesuaikan dengan batasan nilai Pengadaan Langsung
Konstruksi yang baru (Rp400 Juta) 57 . Ayat (6) diperjelas untuk E-purchasing 58 . Disisipkan ayat (6a): Jika Kontrak lumsum, tidak perlu rincian dokumen pendukung 59 . |
| Pasal 29 ayat (2) | Besaran Uang Muka. | Besaran uang muka diubah dan dikategorikan berdasarkan nilai Kontrak dan jenis usaha (UMK, Koperasi, Non-UMK, Konsultan, Kontrak
Tahun Jamak) 60 . |
| Pasal 30 ayat (2) | Jaminan Penawaran. | Jaminan penawaran hanya untuk Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi 61 . |
| Pasal 30 ayat (2a) | Jaminan Sanggah Banding. | Jaminan sanggah banding hanya untuk Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan
terintegrasi 62 . |
| Pasal 33 ayat (2) | Pengecualian Jaminan Pelaksanaan. | Huruf b (Pengadaan Barang dalam Kontrak Pengadaan Terintegrasi) dihapus 63 . |
| Pasal 38 | Metode Pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya. | Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi memiliki batas nilai baru (Rp400 Juta)
64 . Kriteria keadaan tertentu untuk Penunjukan Langsung diperbarui/ditambah (misal: program prioritas pemerintah berdasarkan arahan Presiden, konstruksi satu kesatuan |
| sistem, repeat order) 65 . Ditambahkan ayat (8): Kewajiban penggunaan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional untuk metode
tertentu 66 . |
||
| Pasal 39 ayat (2) | Metode Evaluasi Sistem Nilai. | Sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, atau pekerjaan terintegrasi yang memperhitungkan penilaian
teknis dan harga 67 . |
| Pasal 41 | Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi. | E-purchasing ditambahkan sebagai metode pemilihan 68 . Kriteria keadaan tertentu untuk Penunjukan Langsung diperbarui/ditambah (misal:
program prioritas pemerintah berdasarkan arahan Presiden, jasa hukum, repeat order, jasa ahli dewan sengketa) 69 . Ditambahkan ayat (7): Kewajiban penggunaan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional untuk metode tertentu 70 . |
| Pasal 41A | Belum diatur. | Disisipkan: Prosedur Penunjukan Langsung berdasarkan arahan Presiden untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
Presiden 71 . |
| Pasal 44 | Kualifikasi Penyedia. | Ayat (3) ditambahkan huruf c: Pascakualifikasi berlaku untuk Penunjukan Langsung 72 . Ayat
(5) huruf c (Pengadaan Langsung) dihapus 73 . Disisipkan ayat (8a): |
| Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia 74 . | ||
| Pasal 47 | Pelaksanaan Swakelola. | Ayat (2) diperjelas tentang kesepakatan kerja sama dan penandatanganan Kontrak 75 . Ditambahkan ayat (6) sampai (10): Swakelola dapat melalui E-purchasing 76 , kewajiban penggunaan material/bahan/alat Produk Dalam Negeri dan/atau Produk UMK & Koperasi 77 , pembeliannya melalui
E-purchasing 78 , dengan masa transisi untuk Tipe III & IV 79 . |
| Pasal 50 | Pelaksanaan Pemilihan Penyedia. | Ayat (5) diperjelas kewajiban E-purchasing jika tersedia di katalog elektronik 80 .
Disisipkan ayat (5a), (5b), (5c) mengenai pengecualian kewajiban E-purchasing berdasarkan penilaian PPK dan diatur lebih lanjut oleh LKPP 81 . |
| Pasal 51 | Tender/Seleksi Gagal. | Ayat (2) ditambahkan alasan gagal: Pokja Pemilihan/PPK terindikasi KKN 82 , alokasi anggaran tidak tersedia dalam
DIPA/DPA 83 . Ayat (3) ditambahkan alasan gagal Tender Cepat: Pemenang tidak hadir verifikasi 84 , Pokja/PPK terindikasi KKN 85 . Ayat (5) diperjelas PA/KPA menyatakan gagal jika terkait KKN atau anggaran 86 . Ayat (6) diubah tindak lanjut |
| prakualifikasi gagal 87 . Ayat (7) ditambahkan al: Penyampaian penawaran ulang 88 .
Disisipkan ayat (8a) mengenai pelaksanaan penyampaian penawaran ulang 89 . |
||
| Pasal 52 ayat (3) | Belum diatur. | Ditambahkan: Kewajiban menggunakan material/bahan/alat Produk Dalam Negeri dan/atau Produk UMK & Koperasi sesuai penawaran saat pelaksanaan
Kontrak 90 . |
| Pasal 54 ayat (3) | Belum diatur. | Ditambahkan: Pengecualian batas penambahan nilai Kontrak (maks 10%) jika perubahan disebabkan keadaan darurat, berdasarkan
persetujuan PA 91 . |
| Pasal 59 ayat (2) | Kriteria Keadaan Darurat. | Huruf e diubah menjadi pemberian bantuan kemanusiaan kepada daerah di Indonesia atau negara lain
yang terkena bencana 92 . |
| Pasal 61 | Pengecualian. | Disisipkan ayat (1a): Pengecualian tidak berlaku untuk kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk UMK & Koperasi 93 . Ayat (2) & (3) diperbarui terkait pengaturan PBJ BLU/BLUD dan pengecualian lainnya 94 . |
| Bagian Kelima BAB VIII | Judul Bagian. | Judul diubah menjadi “Pengadaan Barang/Jasa Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau |
| Hibah Luar Negeri” 95 . | ||
| Pasal 63 | Pengadaan Barang/Jasa Internasional. | Ayat (1) nilai batasan diubah untuk Pekerjaan Konstruksi (> Rp1 T), Barang/Jasa Lainnya (> Rp50 M), Jasa Konsultansi (>
Rp25 M) 96 . Ayat (2) diperjelas 97 . Disisipkan ayat (2a) mengenai kewajiban mencantumkan alih teknologi, penggunaan tenaga ahli nasional, dan/atau penggunaan Barang/Jasa dalam negeri 98 . Ayat (3), (4), (5), (6), (8) diperbarui/diperjelas 99 . |
| Pasal 64 ayat (1) | PBJ Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri. | Diperjelas bahwa ketentuan Perpres ini berlaku kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman/hibah atau turunannya, termasuk ketentuan asal (country of
origin) 100 . |
| Pasal 65 | Pemberian Kesempatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. | Ayat (1) & (4) diperbarui terkait kewajiban K/L/PD menggunakan Produk UMK & Koperasi minimal 40% dan prioritas untuk nilai paket ≤ Rp15 M. Ayat (5) dihapus. |
| Pasal 66 | Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). | Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6)
diperbarui dan diperjelas mengenai kewajiban penggunaan PDN, pencantuman syarat PDN dalam Kontrak, preferensi harga, dan mekanisme pemenuhan target PDN. |
| Pasal 67 | Preferensi Harga. | Ayat (1), (2), (3) diperbarui mengenai pemberian |
| preferensi harga untuk PDN dengan TKDN ≥ 25%, perhitungan preferensi, dan batasannya. | ||
| Pasal 68 | Lokapasar (E-marketplace) PBJ. | Judul pasal dan isi disesuaikan dengan istilah Lokapasar. |
| Pasal 69 | Katalog Elektronik. | Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6)
diperbarui mengenai pengelolaan Katalog Elektronik (nasional, sektoral, lokal), jenisnya, dan penetapan oleh Kepala LKPP/Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. |
| Pasal 70 | E-purchasing. | Ayat (1) & (2) diperbarui mengenai pelaksanaan
E-purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring. |
| Pasal 72 | Sumber Daya Manusia PBJ. | Ayat (1) & (2) diperbarui mengenai jenis SDM PBJ (Pengelola PBJ, Personel Lainnya) dan kewajiban memiliki kompetensi. Ayat (8) dihapus. Ayat (9) & (10) diperbarui mengenai pengembangan kompetensi. |
| Pasal 74A | Belum diatur. | Disisipkan: Mengenai Sertifikat Kompetensi PBJ, jenis, masa berlaku, dan penyelenggaraan uji kompetensi/pelatihan oleh LKPP atau LSP. |
| Pasal 74B | Belum diatur. | Disisipkan: Mengenai standar kompetensi dan skema sertifikasi yang ditetapkan Kepala LKPP. |
| Pasal 75 | Kelembagaan PBJ. | Ayat (1) & (5) diperbarui mengenai UKPBJ sebagai pusat keunggulan PBJ dan penetapan tipe UKPBJ. |
| Pasal 76 | Tugas LKPP. | Ayat (1) diperbarui mengenai tugas LKPP. Ayat (2) ditambahkan huruf c: mengelola data dan informasi PBJ. |
| Pasal 77 | Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. | Ayat (1) diubah menjadi penyelesaian sengketa melalui layanan penyelesaian sengketa Kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. Ayat (2), (3), (4) diperbarui. |
| Pasal 78 | Pengawasan PBJ. | Ayat (1), (2), (3) diperbarui mengenai pengawasan oleh APIP dan peran LKPP, serta pengawasan masyarakat. |
| Pasal 79 | Sanksi. | Ayat (1), (2), (3), (4), (5)
diperbarui mengenai jenis sanksi (administratif, daftar hitam), pihak yang dikenakan, dan tata cara pengenaan sanksi. |
| Pasal 81 | Sanksi Daftar Hitam. | Ayat (1) diperbarui mengenai penyebab pengenaan sanksi daftar hitam. Ayat (2) & (3) diubah mengenai penetapan sanksi daftar hitam oleh PA/KPA dan penayangan oleh LKPP. |
| Pasal 82 | Pelaporan Pelanggaran. | Ayat (1) diperbarui mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. |
| Pasal 88A | Belum diatur. | Disisipkan: Pengadaan Barang/Jasa Desa diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala LKPP. |
| Pasal II | Ketentuan Peralihan. | Mengatur masa berlaku sertifikat keahlian PBJ yang ada, kewajiban pemenuhan Sertifikat Kompetensi PPK, dan pelaksanaan paket yang proses pemilihannya dimulai sebelum Perpres ini berlaku. |
| Pasal III | Ketentuan Penutup. | Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Peraturan Baru (Perpres 46/2025) dapat di download pada : https://bit.ly/Perpres34625
Sumber : dari berbagai sumber